Berikut program kegiatan bidang politik dalam negeri untuk persiapan Pilpres, beserta dasar hukumnya. Program ini dirancang untuk memastikan Pilpres berjalan demokratis, jujur, adil, dan transparan.
I. Peningkatan Partisipasi Politik:
Kegiatan: Kampanye literasi politik kepada masyarakat, khususnya pemilih pemula, melalui seminar, workshop, dan sosialisasi di berbagai daerah di Kalimantan Barat, Pontianak. Fokus pada pemahaman hak dan kewajiban memilih, pentingnya partisipasi politik, dan cara mengenali informasi hoaks.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang pendidikan politik dan partisipasi masyarakat.
Kegiatan: Fasilitasi pembentukan dan pelatihan relawan pengawas pemilu dari berbagai elemen masyarakat (pemuda, perempuan, tokoh agama, dll.) di Pontianak dan sekitarnya.
Dasar Hukum: UU Pemilu, serta peraturan KPU terkait pengawasan pemilu.
II. Penguatan Kelembagaan Pemilu:
Kegiatan: Monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Barat, memastikan netralitas dan profesionalitas mereka.
Dasar Hukum: UU Pemilu, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan peraturan perundang-undangan terkait.
Kegiatan: Peningkatan kapasitas SDM penyelenggara pemilu melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi yang berfokus pada teknologi informasi dan penanganan pelanggaran pemilu.
Dasar Hukum: UU Pemilu dan peraturan KPU terkait pelatihan penyelenggara pemilu.
III. Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu:
Kegiatan: Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran pemilu kepada peserta pemilu, masyarakat, dan aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. Fokus pada kampanye hitam, politik uang, dan ujaran kebencian.
Dasar Hukum: UU Pemilu, KUHP, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kegiatan: Pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu secara cepat dan tepat, bekerjasama dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan).
Dasar Hukum: UU Pemilu, KUHP, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
IV. Pemantauan dan Evaluasi:
Kegiatan: Pemantauan pelaksanaan tahapan pemilu secara berkala, mulai dari pendaftaran peserta pemilu hingga penetapan hasil pemilu. Laporan berkala akan disampaikan kepada publik.
Dasar Hukum: UU Pemilu dan peraturan KPU terkait tahapan pemilu.
Kegiatan: Evaluasi pelaksanaan program kegiatan dan penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pemilu selanjutnya.
Dasar Hukum: UU Pemilu dan peraturan KPU terkait evaluasi pemilu.
Catatan: Program ini bersifat umum dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan konteks spesifik di Kalimantan Barat, Pontianak. Anggaran dan sumber daya manusia juga perlu dipertimbangkan dalam implementasinya. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan media massa, sangat penting untuk keberhasilan program ini.