Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 9 ayat (5) bahwa urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Lebih lanjut diamanatkan pada Pasal 25 ayat (2) bahwa urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota di wilayah kerja masing-masing .
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum belum ditetapkan, maka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum pada masa transisi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dengan pembiayaan APBD yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui berbagai kebijakan bidang politik dan pemerintahan umum.Β
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 25 ayat (1) pada Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang meliputi:Β
Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;Β
Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;Β
Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;Β
Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;Β
Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Β
Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; danΒ
Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.Β
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya, antara lain:Β
Bidang pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan;Β
Bidang fasilitasi politik dalam negeri;Β
Bidang fasilitasi ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;Β
Bidang fasilitasi kewaspadaan nasional;Β
Bidang bina ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan.Β
Program prioritas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum yang diharapkan sejalan (in-line) dengan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, antara lain:Β
Internalisasi, Institusionalisasi Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda serta aktualisasi nilai-nilai Pancasila bagi masyarakat dan aparatur;Β
Penguatan Karakter dan Wawasan Kebangsaan serta Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), Pembauran Kebangsaan dan Penguatan Nilai Sejarah Kebangsaan;Β
Pengembangan Literasi Politik bagi Masyarakat serta Penguatan Tata Kelola Partai Politik;
Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;Β
Fasilitasi Penguatan Demokrasi di Daerah;Β
Penguatan Ketahanan Ekonomi Masyarakat;Β
Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika serta Penanganan Penyakit Masyarakat;Β
Pembinaan Kerukunan Antar dan Intra Suku, Umat Beragama, Penghayat Kepercayaan, Ras dan Golongan;Β
Penanganan dan Pencegahan Konflik Sosial di daerah;Β
Penguatan Pemberdayaan dan Pengawasan Ormas, Pelaksanaan Mediasi Sengketa dan Pencegahan Konflik Ormas, Pembinaan Fungsi Pelayanan Pendaftaran Ormas;Β
Fasilitasi Pengawasan Ormas yang Didirikan oleh WNA dan Lembaga Asing;Β
Supervisi dan Asistensi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dalam Mendukung Asta Cita, Program Prioritas Nasional, serta Program Direktif Presiden;
Kewaspadaan Nasional berbasis Kewaspadaan Informasi;Β
Penggalangan dan cipta kondisi terhadap Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Stabilitas Sosial dan Politik Dalam Negeri guna mendukung Asta Cita, Program Prioritas Nasional serta Program Direktif Presiden.
Peningkatan efektivitas FORKOPIMDA Provinsi, FORKOPIMDA Kabupaten, FORKOPIMDA Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dilaksanakan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat di wilayah kerja masing-masing.Β