Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahi :
Tugas Pokok:
Fungsi :
Subkoordinator Politik Dalam Negeri mempunyai tugas :
Subkoordinator Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas :
Dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat Kabupaten Kayong Utara. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mendorong partisipasi politik di kabupaten Kayong Utara di Ruang Bidang Poldagri dan Ormas Selasa (24/10).
Dalam Foum Groub Discussion (FGD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik didampingi Staf Poldagri dan Ormas.
beliau menyampaikan bahawa partisipasi merupakan hal yang esensial dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan partisipasi politik, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, harus ada kompetensi dalam jabatan-jabatan publik harus dikompetensikan. Kedua, partisipasi dalam rangka memenuhi kebijakan pemerintah. Ketiga, kebebasan berpendapat, dalam hal ini pemerintah tidak boleh menghalang-halangi gerakan kelompok-kelompok auat organisasi-organisasi masyarakat.
Dengan demikian, partisipasi memiliki peranan penting, baik bagi setiap individu untuk mengentrol dan mengawasi kebijakan pemerintah agar terhindar dari tindakan penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bagi pemerintah untuk mengukur tinggi rendahnya sistem demokrasi disuatu kabupaten.