LAPORAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
Bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam rangka memperkuat kelembagaan partai politik serta meningkatkan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat. Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik di wilayah Kabupaten Kayong Utara pada Tahun Anggaran 2025.
II. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud: Memberikan laporan pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2025.
Tujuan:
o Menyampaikan realisasi bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu.
o Menjadi dasar evaluasi pelaksanaan bantuan keuangan tahun berikutnya.
IV. PARTAI POLITIK PENERIMA BANTUAN
Berikut daftar partai politik yang memperoleh bantuan keuangan di wilayah Kabupaten Kayong Utara berdasarkan hasil Pemilu Legislatif terakhir:
Partai Nasional Demokrat ( 9.029 Suara x 10.770 Bantuan = Rp. 97.242.330 )
Partai Kebangkitan Bangsa ( 5.020 Suara x 10.770 Bantuan = Rp. 54.065.400 )
Partai Keadilan Sejahtera ( 4.769 Suara x 10.770 Bantuan = Rp. 51.362.130 )
Partai Golongan Karya ( 8.575 Suara x 10.770 Bantuan = Rp. 92.352.750 )
Partai Demokrat ( 5.463 Suara x 10.770 Bantuan = Rp. 58.836.510 )
Partai Amanat Nasional ( 6.553 Suara x 10.770 Bantuan = Rp. 70.575.810 )
Partai Persatuan Pembangunan ( 5.542 Suara x 10.770 Bantuan = Rp. 59.687.340 )
Partai Hati Nurani Rakyat ( 10.795 Suara x 10.770 Bantuan = Rp. 116.262.150 )
Partai Gelombang Rakyat ( 4.683 Suara x 10.770 Bantuan = Rp. 50.435.910 )
Partai Persatuan Indonesia ( 4.676 Suara x 10.770 Bantuan = Rp. 50.360.520 )
Jadi jumlah keseluruhan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025 ( Berjumlah 65.105 Suara x 10.770 Besaran Bantuan = Rp 701.180.850 )
Catatan: Data di atas disesuaikan dengan perolehan suara sah dan jumlah kursi yang ditetapkan oleh KPU.
V. MEKANISME PENYALURAN
Pengajuan Proposal: Partai politik mengajukan permohonan bantuan keuangan dengan melampirkan persyaratan administrasi, termasuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
Verifikasi: Tim verifikasi dari Kesbangpol melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen.
Penetapan SK: Kepala Daerah menetapkan SK Penyaluran Bantuan Keuangan.
Penyaluran Dana: Dana disalurkan melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing partai politik.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
VII. PENUTUP
Demikian laporan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik Tahun Anggaran 2025 ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam pembinaan partai politik.